Gak Usah Dijak


Yang namanya komitmen, ya tidak usah dituangkan dalam hitam di atas putih. Tandatangan di atas materai, apalagi dibuatkan akta notaris. Cukup diucapkan, dan dicamkan. Itulah hebatnya komitmen, semua akan berjalan sesuai dengan maksud, tanpa harus diwajib2kan dan diharus2kan, karena bahan baku komitmen itu adalah kepercayaan dan itikad baik.

Dan ternyata, komitmen itu bukan cuma dibutuhkan dalam kebaikan, tapi juga harus ada dalam hal ketidakbaikan. Apalagi, ketidakbaikan memang tidak mungkin dapat diperjanjikan, apalagi dibuatkan akta notaris. Pengamannya hanya satu. Ya itu tadi: komitmen.



Misalnya ini: pembagian uang hasil korupsi.

Aku belum pernah dengar ada orang yg bikin perjanjian tertulis mengenai pembagian uang hasil korupsi. Apalagi sampai di notariskan.

Pengingkaran terhadap komitmen pembagian uang hasil korupsi itu hanya akan menimbulkan kekecawaan atau kemarahan. Sama sekali tidak bisa dilaporkan ke satpol PP, polisi, atau KPK. Gugatan perdata juga tidak mungkin. Bahasa jawanya, itu namanya, ulo marani gepuk.

Bagi yg melakukan pengingkaran terhadap komitmen, hanya bisa dikenai sangsi sosial, bahwa besok2 kalau mau korupsi lagi: gak usah dijak!

Komentar