Pra Duga Pasti Bersalah

Pada akhirnya sang hakim berketetapan bahwa Pasal 156a KUHP adalah pasal alternatif. Hmm... ya sudah-lah... gak papa. Meskipun, aku tetap gak setuju. Pasal itu, menurutku, kumulatif (baca: ini). Tapi karena dianggap alternatif, kena-lah sang gubernur itu...

Alternatif atau kumulatif, aku sih masih bisa menganggap itu masih debatable. Gak ada masalah. Beda pendapat kan boleh2 saja. Tapi yg aku gak habis pikir, ngapain pake ditahan segala sih...

Kalo masalah ini sih bukan cuman untuk si hakim itu saja, tapi juga kebanyakan penegak hukum yg lain. jaksa dan polisi. juga KPK. Dikit-dikit main nahan. Seolah2 semua tersangka/terdakwa harus ditahan. Pengacara juga begitu, dikit2 minta lawannya ditahan. 




Ini apa? Efek jera?

Penahanan itu bukan untuk memberikan efek jera. Efek jera itu domainnya majelis hakim pada putusan yg telah berkekuatan hukum tetap. Penahanan juga bukan jenis hukuman. Menahan seseorang dengan semangat menghukum, menurutku, off side.

Penahanan itu hanya untuk menjamin agar proses penegakan hukum berjalan lancar, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatan. Hanya itu. Kalao gak ada itu, janganlah main nahan orang sembarangan. Jangan...

Cobalah sekali2 ke medaeng atau rumah tahanan yg lain, agar bisa merasakan bagaimana rasanya ditahan.

Mereka ditempatkan dan diperlakukan seperti narapidana. Makan dibatasi, kumpul dgn keluarga di batasi, mandi dibatasi, nonton tv dibatasi, hampir semua dibatasi (baca: ini). Yg juga menyedihkan, mereka ditempatkan secara berjejal, jauh dari kapasitas yg seharusnya. Puluhan tp diisi ratusan. Ratusan tp diisi ribuan. 

Belum lagi, praktek pungli yg mengkomoditasisai semua fasilitas yg ada dalam rutan. Air dijual, kamar dijual, kasur dijual, makan dijual, bahkan perlakuan pun bisa dijual. 

Itu semua akibat dari anggaran dan infrastruktur penahanan di negara kita ini sama sekali belum sejalan dengan prinsip "pra duga tidak bersalah". Itu membuat orang yg secara hukum belum tentu bersalah, harus "menjalani" hukuman sebagai tahanan. Belum lagi stigma yg melekat pada seorang tahanan. Prinsip "pra duga tidak bersalah" hanyalah ilusi dan mitos, yg tidak pernah benar2 terwujud bagi seorang tahanan.

Untuk itu, pilih2-lah yg benar2 layak untuk ditahan. Yg benar2 layak ditahan, tahanlah. Yg nggak, janganlah dipaksakan untuk ditahan. Tidak saja agar rumah tahanan berjubel tiada batas, tapi juga agar prinsip "pra duga tidak bersalah" tidak berubah wujud menjadi "pra duga pasti bersalah".

Komentar