Cermati Teks, Pahami Konteks

Bagiku, hukum itu detail. Tidak bisa menganalisa dan menyimpulkan suatu perkara hukum hanya berdasarkan acara2 talkshow, kliping2 berita, apalagi "katanya2" di warung kopi. 

Ketika seseorang ditetapkan tersangka korupsi, aku tidak pernah percaya 100% dgn apa yg ada di pemberitaan dan "katanya2" itu sebagai sebuah fakta hukum. Aku yakin pasti banyak yg tidak terberitakan di sana. Pasti.

Saat seperti itu, aku lebih mengandalkan insting untuk bisa mengenali, apakah seorang tersangka itu benar2 korup, setengah korup, atau zero korup.

Sayangnya, output insting hanya berupa firasat, bukan fakta hukum, apalagi keputusan hukum. Yg namanya firasat, kadang benar kadang salah.




Tapi, begini:

Jangan-lah membiasakan diri untuk mendefinisikan korupsi seperti undang2 korupsi mendefinisikan apa itu korupsi. Karena di situ, definisi korupsi ternyata bisa (baca: mudah) diakali dan disiasati. Sehingga lebih banyak yg memikirkan bagaimana tidak ketahuan, daripada menghindari berbuat korupsi.

Inti dari korupsi itu sebenarnya adalah kecurangan dan keserakahan. Sebaik apapun prosedur dipenuhi, tapi jika itu dilakukan dlm rangka curang serta untuk mendapatkan keuntungan (serakah), itu tetaplah korupsi.

Sebaliknya, seburuk apapun proses administrasi, jika itu terjadi tanpa ada kecurangan dan keserakahan, terlebih itu dilakukan untuk menerobos kerumitan2 birokrasi, itu bukanlah korupsi. Sama sekali bukan!

Ketika mendengar kabar Dahlan Iskan di tetapkan sebagai tersangka (!), tentu saja aku terkejut dan sedih. Terkejut karena status barunya itu, dan sedih karena teringat dgn kerja kerasnya untuk negeri ini harus dibalas dgn status itu.

Tentu aku tidak tahu detail perkara yg menjeratnya itu. Aku hanya tahu dari cuilan2 berita yg hanya secuil. Plus ditambah "katanya2" yg gak jelas sumbernya. Sumber yg hanya segitu, hanya cukup untuk menduga2 dalam hati. Tidak cukup untuk di-bicara2kan, apalagi di-tulis2.

Terlepas dari itu semua, berita2 tentang status baru ini, sedikit pun tidak mengurangi keyakinanku ttg integritas Dahlan Iskan. Instingku mengatakan ini bukan seperti kasus korupsi yg dibayangkan banyak orang. Suap, gratifikasi, mark up, atau sejenisnya. Pasti bukan! Dahlan bukan orang yg seperti itu.

Sekarang, karena sudah terlanjur di-tersangka-kan, silahkan saja hukum bekerja. Tapi ingat, bekerjalah dengan hati nurani, jangan menjadi robot yang berkacamata kuda. Cermati teks, pahami konteks. Pisahkan antara persoalan pidana, perdata, atau administrasi. Apalagi ini: politik!

Komentar