14 Tahun Berproses

Aku resmi dilantik sebagai pengacara pada 28 Agustus 2007 di Pengadilan Tinggi Semarang. Aku adalah lulusan angkatan pertama PERADI pasca diundangkannya UU Advokat. Harusnya aku bisa dilantik di Pengadilan Tinggi Surabaya, tapi karena ada kendala (ada berkas yg hilang), terpaksa pelantikan digeser ke Semarang.
.
Mungkin sudah pernah aku ceritakan, menjadi pengacara sesungguhnya bukanlah cita2ku. Ini lebih pada terseret arus. Bagi orang yang tidak punya cita2, memang paling gampang terseret arus. Tapi hidup tak perlu harus punya cita2. Cukup berteman dan dikelilingi dengan orang2 baik dan hebat, lalu biarkan arus mengalir..
.
Aku pernah iseng2 mencatat perkara2 dan klien2 yg pernah aku tangani sejak tahun 2007 itu. Mmmm, ternyata lumayan jg jumlahnya. Mulai dari perceraian, kdrt, phk, penggelapan, penipuan, sampai pembunuhan. Sebagai pelaku atau korban, sebagai pelapor atau terlapor, sebagai penggugat atau tergugat. Mulai dari drafting, legal opini, sampai legal audit. Mulai individu, masyarakat, pemerintah, sampai korporasi. Perusahaan biasa, perusahaan go publik, sampai BUMN. Dari pengadilan agama, sampai arbitrase.
.
Perkara pertama (2008)
Setelah dilantik sbg pengacara, aku tidak langsung menangani perkara litigasi. Perkara litigasi pertama-ku baru datang sekitar 7 bulan setelah aku dilantik. Perkara pidana. Perkara limpahan dari pengacara senior yg dulu juga pernah aktif di LBH. Perkara itu dilimpahkan sepenuhnya ke LBH karena ia sedang sibuk dgn perkara lain. Waktu itu di LBH pengacara cuman 1: aku.
.
Perkara penggelapan. Uang pinjaman dari perusahaan yg digunakan untuk kegiatan serikat dilaporkan sebagai penggelapan. Terdakwanya bendahara serikat pekerja perusahaan PMA korea terkenal di Bangil. Pelapornya adalah direktur perusahaan. Sebenarnya ini adalah buntut dari konflik pengusaha vs serikat. Anggota serikat ada ratusan orang. Ketua majelis hakimnya ketua Pengadilan Negeri Bangil: I Made Sukereni.
.
Perkara yg cukup berat buat pengacara debut.
.
Sejujurnya aku sangat nervous sejak sidang pertama. Jantungku berdegup kencang. Aku duduk sendiri di kursi penasehat hukum. Disaksikan puluhan pengunjung pendukung terdakwa. Blits kamera jeprat jepret semakin tambah grogi. Lutut kakiku bergetar, sangking groginya. Aku berusaha tenang. Keluarga terdakwa terlihat penuh harap padaku untuk membela terdakwa.
.
Tapi apa yg terjadi? Di hari pertama sidang itu, Majelis Hakim tiba2 membacakan penetapan penahanan. Sebelumnya terdakwa tidak ditahan ditingkat penyidikan maupun penuntutan. Terdakwa terlihat sangat shock. Apalagi keluarganya. Istrinya nangis di ruang sidang. Aku ikut baper.
.
Pada setiap persidangan aku berusaha sekuat tenaga membela terdakwa dengan segala kemampuan yg aku punya, meski setengah pake jurus dewa mabuk. Aku yakin terdakwa tidak bersalah. Tidak ada keragu2an ttg itu. Terdakwa juga tidak merasa bersalah. Uang yg dipake untuk kegiatan serikat itu bukan uang milik perusahaan, tapi milik serikat karena uang tersimpan di rekening yg sama. Uang di rekening itu tidak pernah kurang dari uang pinjaman dari perusahaan.
.
Tapi apa daya. Terdakwa akhirnya diputus bersalah. Dipidana penjara 1 tahun. Setelah dibacakan putusan, aku terkejut tiba2 terdakwa menyatakan menerima putusan. Terdakwa, terutama keluarga, tidak berani ambil resiko, meski tetap merasa tidak bersalah. Aku memahami pilihan itu.
.
Lawan 499 orang (2014)
Sebua real estate perumahan mewah di barat Surabaya, untuk yg kesekian kali digugat oleh orang2 yg mengklaim sebagai pemilik tanah.  Kabarnya mereka telah berusaha menggugat sejak awal tahun 90an, dengan kelompok yg berbeda2 dan cara yg berbeda2. Demo, lapor polisi, lapor komnas HAM, lapor DPR, lapor presiden, gugatan class action, dan kali ini gugatan perdata. Penggugatnya berjumlah 499 orang, yg dikuasakan kepada lawyer jakarta yg pernah menjadi calon gubernur jatim dari jalur independen.
.
Awalnya gugatan itu diajukan secara class action, tapi gugatan itu gagal berlanjut karena eksepsiku dikabulkan hakim, gugatan itu dianggap tidak memenuhi syarat. Beberapa bulan kemudian mereka kembali mengajukan gugatan secara manual, dengan memasukkan 499 orang dalam 1 gugatan sekaligus.
.
Secara materi, gugatan ini biasa saja. Tapi menghadapi 499 penggugat sekaligus perlu mental yg kuat. Setiap persidangan selalu dihadiri ratusan orang dari kelompok penggugat, keluarganya atau pendukungnya. Ruang sidang selalu full. Bahkan sampai di luar gedung pengadilan. Sebagian besar tidak bisa masuk ke ruang sidang. Sebagian dari mereka hanya bisa mengintip dari jendela. Sangking banyaknya mereka, tim penasehat hukum selalu dikawal untuk sekedar bisa keluar ruang sidang.
.
Diantara sekian banyak yg datang itu, ada 1 orang yg terlihat mencolok dan mencurigakan. Selalu hadir di setiap persidangan. Berdiri paling depan. Laki2. Berkumis tebal dan berjanggut panjang. Pakaian serba hitam. Bercincin besar di jari kanan kiri. Rasanya tidak salah kl aku mengira dia adalah dukun, atau orang pintar lah..
.
Sambil bersidang, aku beberapa kali curi2 pandang ke laki2 itu. Matanya agak melotot. Sering melihat ke arahku. Mulutnya komat2it, seperti sedang mengucapkan mantra2. Entah mantra apa. Diam2 aku coba rasakan ada perubahan apa dalam diriku, karena jangan2 mantra itu untuk aku. Tapi alhamdulillah, dari ujung kepala sampai ujung kaki, aku baik2 saja. Sampe di rumah aku baik2 juga. Sampe2 aku curiga , jangan2 aku ini sakti.. wkwkwk..
.
Di akhir persidangan, Majelis hakim memenangkan penggugat dengan pertimbangan hukum yg menurutku tidak masuk akal. Perkara berlanjut di tingkat banding, kasasi, dan PK. Di persidangan PK, aku menang. Gugatan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
.
Atlet PON (2014-2016)
Banyak yang bilang untuk jadi pengacara hebat harus punya spesialisasi. Sepertinya aku bukan pengacara yg seperti itu, karena aku adalah pengacara yang random. Tiba2 aku menangani perkara atlet olahraga di pengadilan arbitrase olah raga. Wkwkwk...
Bahasa teknisnya sengketa mutasi atlet. Aku baru tahu kalau dalam setiap penyelenggaraan PON, banyak provinsi yg rebutan atlet. Aku baru tahu juga bahwa kompetisi sesungguhnya sudah dimulai bahkan 2 tahun sebelum PON diselenggarakan, memperebutkan atlet2 yg nyaris pasti dapat medali. Atlet2 nasional langganan medali di sea games, asian games, bahkan olimpiade; banyak jadi rebutan.
.
Tidak tanggung2, aku langsung menerima 30an berkas. Sebagai pemohon dan termohon. Ada atlet angkat besi, tenis lapangan, bowling, renang, dayung, berkuda, anggar, billyard, tenis meja, jetski, dan sepatu roda. Lawannya: Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua. Aku harus sudah siapkan semua berkas2 untuk bisa segera disidangkan di pengadilan arbitrase olahraga-BAORI. Yg paling mendesak adalah renang, melawan jawa barat. Sebagai termohon. Yg diperubatkan atlet renang peraih 2 medali di Asian Games 2015 di Singapura!
.
Sidang perkara pertama itu aku langsung menghadapi KONI Jawa Barat, tuan rumah PON XIX. Agak keder juga menghadapi mereka. Aku debut di perkara olah raga. Mereka full team, ada 4 orang pengacara yg kelihatannya sudah lama menangani perkara olahraga. Di ruang sidang, aku hanya berdua.
.
Aku pura2 pede aja.
.
Detailnya aku lupa, tapi intinya aku menang. Atlet itu akhirnya dinyatakan sah atlet renang provinsi yg aku bela. Dari perkara itulah memberikan kepercayaan diri menangani perkara2 yg lain. Aku sudah tahu dasar hukum, hukum acara, juga karakter para arbiternya dan iklim persidangannya.
.
Karena perkara itu, hampir setiap minggu selama 2 tahun aku terbang surabaya-jakarta ketemu dgn atlet2 nasional. Berangkat pagi, pulang sore/malam.
.
Dari sekian banyak cabor yg aku tangani, aku hanya gagal di cabor anggar. Mutasi 5 atlet anggar itu dianggap tidak sah dan akhirnya ditetapkan sebagai atlet Sumatera Selatan. 
.
Terlibat dalam proses persidangann yg begitu panjang membuat aku ikut bangga ketika provinsi yg kira2 30% medalinya berasal dari atlet yg aku tangani, akhirnya berhasil meraih peringkat 2 di PON XIX di Bandung.
.
Misi bebas (2015)
Seorang ibu muda telah lama menggeluti  bisnis batubara di kalimantan selatan. Sudah banyak melakukan transaksi jual beli batubara dengan banyak perusahaan. Tapi kali ini dia tersandung hukum. Dia dilaporkan melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dia dilaporkan di Polda Kalsel.
.
Aku menangani perkara itu sejak awal proses penyidikan. Seiring berjalannya proses penyidikan, aku semakin yakin ini adalah misi untuk membebaskan, bukan untuk sekedar meringankan. Aku meyakini ini adalah persoalan perdata. Murni sengketa bisnis, yg harusnya diselesaikan secara bisnis. Atau gugatan perdata.
.
Jadi ada faktor lain di luar hukum yg membuat perkara ini bisa naik ke penyidikan. Yg paling kentara sesungguhnya adalah untuk pinjam tangan polisi untuk menekan si ibu itu agar segera mengembalikan uang. Tapi ternyata target itu tidak tercapai karena si ibu sangat keras kepala menolak dan malah menantang. Skenario pinjam tangan ternyata bablas naik penyidikan.
.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penyitaan terhadap barang2 yg dianggap berkaitan dengan tindak pidana. Salah satunya adalah mobil toyota avanza milik si ibu. Beberapa kali aku melihat mobil itu diparkir di halaman kantor polisi.
.
Si ibu tidak pernah cerita ke polisi di mobil itu terpasang GPS yg dapat dipantau dari manapun melalui aplikasi di hp. Bukan bermaksud untuk menjebak, tp mobil itu biasa dirental lepas kunci jadi sengaja dipasang GPS. Suatu waktu di hari libur, diam2 si suami iseng membuka aplikasi di hp nya. Dia terkejut melihat mobil itu keluar dari halaman kantor polisi lalu jalan ke luar kota entah siapa yg bawa. Di riwayat juga tercatat mobil itu beberapa kali berkeliaran ke luar kantor polisi. Satu2nya orang yg pegang kunci mobil itu adalah penyidik.
.
Aku langsung minta report itu di print, lengkap dengan peta dan data2nya sebagai bukti. Aku buatkan surat pengaduan ke Propam dilampiri printout bukti2 itu. Respon propam cukup cepat, seperti mendapat tangkapan ikan besar. Aku dan si suami langsung diperiksa. Bukti sangat kuat.
.
Beberapa bulan kemudian, aku terima surat pemberitahuan dari propam bahwa laporan telah diproses dan telah dilakukan penjatuhan sanksi disiplin kepada polisi/penyidik yg menangani perkara ini. Mereka dimutasi, tidak lagi bisa menangani perkara, termasuk perkara si ibu.
.
Tapi meski penyidik dijatuhi hukumam, perkara si ibu tetap berjalan dengan penyidik yg baru. Bahkan tidak lama setelah putusan dari propam, berkas dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut sampe ke pengadilan negeri banjarmasin.
.
Di persidangan, Majelis Hakim memutuskan si ibu tidak bersalah. Putusan lepas demi hukum. Si ibu harus keluar dari tahanan hari itu juga. Sehari sebelum libur lebaran. Si ibu terharu karena bisa lebaran bersama anak kembarnya di surabaya yg mengira ibunya ada pekerjaan di kalimantan.
.
Jaksa mengajukan kasasi, tapi mahkamah agung tetap menyatakan si ibu tidak bersalah. Mission accomplished. Perkara si ibu ini adalah perkara ketiga yg aku tangani dengan putusan bebas.
.
Mabuk berkas (2012)
Tahun 2012 sebuah pulau wista itu akhirnya punya bandara baru. Bandara itu menggantikan bandara lama milik Angkatan Udara yg sudah kewalahan melayani lonjakan penumpang dan pesawat2 besar. Selain untuk menggantikan bandara lama, bandara baru itu digadang2 akan mengangkat industri pariwisata di kawasan tengah dan selatan.
.
Secara visual yg dapat dilihat penumpang yg datang dan berangkat dari bandara itu, bandara itu terlihat baik2 saja. Makanya aku agak terkejut ternyata ada persoalan mengenai pembangunan bandara itu. Aku tdk bisa ceritakan detail perkara itu. Selain karena persoalan etika, aku sdh lupa detail perkara itu. Wkwkwk..
.
Sebelum menangani perkara itu, aku diundang oleh GM bandara untuk datang ke lokasi. Inilah untuk pertama kali aku datang ke bandara bukan untuk terbang. Aku diajak keliling ke hampir seluruh sudut terminal bandara, dari lantai 1 sampai lantai rooftop. Ternyata ada banyak sekali area yg tidak bersentuhan dengan penumpang. Dan di situlah masalahnya. Yg dikerjakan dgn rapi hanya bagian2 yg dilalui penumpang. Selebihnya, ehem..ehem..
.
Berkasnya ampun2 banyaknya. Mulai dari proses pengadaan, penandatanganan perjanjian, sampai pelaksanaan pembangunan. Mereka telah jelaskan bagaimana gambaran umumnya, tapi setelah menerima berkas, ternyata ada banyak sekali detail peristiwa yg belum diceritakan. Makanya aku inisiatif untuk membuat peta kronologis perkara ini.
.
Semua berkas aku hamparkan di meja rapat. Bahkan meja rapat yg besar itu tidak cukup menampung hamparan berkas2 itu. Sebagian aku tumpuk di kursi. Ruang rapat seperti kapal pecah. Berkas ada di mana2. Satu per satu aku urutkan dan petakan di papan tulis. Seingatku aku sempat foto berantakannya ruang rapat itu, tp aku cari2 kok gak ketemu.
.
Perceraian orang tua sendiri (2015)
Salah satu kode etik pengacara adalah dilarang menolak klien. Kalau terhadap orang lain saja tidak boleh ditolak, apalagi yg minta adalah orang tua sendiri. Dianggap melanggar kode etik sih biasa, tp dicoret KK jauh lebih menyakitkan. Bisa dikutuk jadi batu. Wkwkwk..
.
Persoalannya, perkara yg minta untuk ditangani ini bukan perkara biasa, tapi: perkara perceraian! Perkara orang tua sendiri pula. Tidak ada yg lebih ironis dari karis seorang pengacara daripada menangani perkara perceraian orang tua sendiri!
.
Eits.. tapi ini bukan perceraian antara bapakku dengan ibukku. Bapak ibu saling mencintai, tapi maut memisahkan mereka. Ibuku meninggal pada oktober 2014.
.
Aku tidak pernah menganjurkan bapakku untuk tetap menduda, tapi tak juga pernah melarang untuk menikah lagi. Beberapa bulan kemudian, tiba2 bapakku memutuskan untuk menikah dengan seorang janda senior yg dulu juga sama2 pedagang di pasar.
.
Singkat cerita, menikahlah mereka. Dengan sederhana di sebuah KUA. Lalu mereka tinggal bersama di rumah yg dulu lebih 30tahun ditempati bersama ibuku. Ada perasaan getir di hati anak2nya melihat ada perempuan lain tinggal di rumah yg dulu susah payah dibeli dan dibangun oleh ibukku. Apalagi perempuan itu adalah si janda itu, yg kita tahu bahwa ibukku tidak terlalu senang dengan janda senior itu.
.
Percaya tidak percaya. Meskipun sudah meninggal, diam2 ternyata ibuku masih tidak senang dengan janda senior itu. Si janda mengaku sering melihat sosok ibukku di kamar. Meski berada di dunia lain, ibukku ternyata bisa membuat si janda itu tidak betah tinggal di rumah itu. Wkwkwk..
.
Upaya ibuku berhasil. Si janda itu ketakutan dan tidak betah tinggal di rumah. Dia memutuskan untuk balik ke rumahnya. Bapakku jelas tidak mau tinggal di rumahnya. Tidak punya pilihan lain, bapakku menceraikan janda senior itu. Aku diminta menjadi pengacaranya. Dan akhirnya mereka pun bercerai.
.
Beberapa bulan kemudian, bapakku memutuskan untuk menikah lagi. Dia sering mengeluh kesepian hidup sendiri di rumah. Seperti hidup dalam gua. Malam sebelum mereka menikah, aku mimpi bapakku mengajukan permohonan nikah lagi di pengadilan. Hakimnya minta persetujuan dari ibuku. Ibuku menjawab dgn senyum. Di situ aku yakin, ibuku setuju bapakku nikah lagi.
.
Bapakku tinggal dengan istri barunya itu di rumah yg sama hingga saat ini, tidak pernah melihat atau merasakan yg aneh2.
.
Bangga (2017)
Sebuah proyek prestisius pembangunan kota mandiri di barat jakarta, yg pada 2017 iklannya memenuhi slot di tv2 nasional hampir setiap hari. Di sisi yg lain, marketing proyek itu sangat beringas menjaring pembeli dan menerima pembayaran sebanyak2nya di hampir seluruh indonesia. Padahal barangnya belum dibangun, bahkan ijin2nya belum ada.
.
Kantorku diminta untuk membuat pendapat hukum (LO). Isu hukumnya cuman 1. Honornya 3 digit, cukup untuk kebutuhan gaji kantor selama 2 bulan. Aku masuk dalam tim penyusunan, dan ditugaskan bikin drafnya. Satu per satu dokumen diperiksa dan dianalisa.
.
Setelah mempelajari dokumen2 demi dokumen, perasaanku semakin tidak enak. Karena LO mengarah pada arah yg bertentangan dengan ekspektasi si perseroan. LO justru menjatuhkan/menyalahkan proses yg sudah terlanjur mereka lakukan. Tapi apa boleh buat. Bos sudah acc untuk draf segera dikirim ke perseroan. LO itu murni pendapat hukum yg sama sekali tidak mempertimbangkan situasi2 non hukum yg dihadapi perseroan.
.
Tidak perlu waktu yg lama, mereka langsung merespon. Dugaan ku benar, mereka tidak nyaman dengan LO itu. Mereka beri banyak catatan2 yg sifatnya bukan lagi redaksional, tp substansial. Sangat substansial. Mereka juga minta agar LO disesuaikan saja seperti LO yg dibikin seorang profesor. Lalu di bagian akhir catatannya mereka menulis, jika penyesuaian itu tdk dapat dilakukan maka perseroan tidak dpt menerima LO tersebut. Bahasa kasarnya: nek awakmu gak gelem ngrubah LO mu, ak gak sudi mbayar raimu.
.
Aku lapor ke bosku yg juga profesor tentang respon itu. Aku sudah duga reaksinya: tolak!. Katanya ini masalah integritas. Tugas lawyer bukan untuk menyenangkan dan menjerumuskan klien. Profesorku itu menolak merevisi LO. Tidak ada satu kata-pun yg perlu direvisi. Konsekuensinya: fee 3 digit melayang! Wkwkwk...
.
Beberapa bulan kemudian, aku baca berita direktur perseroan itu terjerat OTT KPK bersama bupati terkait suap perijinan proyek. Tak lama kemudian, perseroan juga digugat oleh konsumennya di banyak kota. Presisi seperti analisa bosku yg profesor itu. 
.
Aku tersenyum bangga membaca berita itu. Bangga kepada profesor itu yg teguh. Bangga kepada kantorku yg ikhlas kehilangan fee 3 digit. Wkwkwk...
.
Ketemu lagi (2020)
Klien lama yg sudah hampir 3 tahun tidak ada kabar, ketika rame2nya covid, tiba2 meminta waktu untuk bisa bertemu. Sepertinya ada masalah yg penting. Sebagai pengacara, aku senang mereka punya masalah. Di mata pengacara, masalah klien adalah rejeki. Wkwkw..
.
Ternyata benar. Ada 4 perkara perdata sekaligus yg dia bawa. Dia digugat oleh suatu grup perusahaan yg sama secara sekaligus. Di PN Jakarta Pusat. Dia bilang, sebagai perlawanan, kemungkinan besar dia juga segera mengajukan gugatan balik. Bukan dalam bentuk rekonvensi, tapi gugatan baru sebagai penggugat. Di luar 4 itu, kemungkinan besar ada beberapa turunan gugatan secara sekaligus. Aku prediksi ini akan jadi pekerjaan panjaaang.
.
Klienku dan lawannya ini adalah pengusaha property elit di kawasan eks bandara. Beberapa proyek besar mereka tidak jalan. Potensi sengketa sudah dirasa sejak lama, tapi benar2 meledak ketika bisnis mereka mandek karena covid. Aku baru tahu, pengusaha kalau gabut ternyata  gugat2an. Wkwkwk..
.
Aku terlibat di penanganan perkara2 itu, tapi tidak penuh karena aku juga harus handle perkara2 di surabaya dan jaga gawang di kantor. 1 orang partnerku sampai harus standby di jakarta. Bahkan sampe harus berminggu2 tinggal di sana, sangking banyaknya pekerjaan yg harus ditangani di sana. Aku akan datang ke jakarta kalau ada pertemuan penting, atau sidang pemeriksaan saksi. Selebihnya komunikasi via online.
.
Aku sudah tidak ingat lagi detail perkara2 itu. Terlalu banyak dan njlimet.
.
Pernah suatu waktu (2021) aku sidang di salah satu perkara klienku itu. Agenda sidang pertama, pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Aku sebagai tergugat. Itulah sidang dan perkaraku yang terakhir sebagai pengacara.
.
Begitu majelis hakim masuk ke ruang sidang, aku terkejut. Aku sepertinya kenal dengan ketua majelisnya. Ya, dia adalah ketua majelis di perkara pidana yg aku tangani di PN Bangil. 13 tahun yg lalu. Perkara pertamaku. I Made Sukereni.
.
Aku sama sekali tidak mengenalnya. Aku juga tidak pernah bicara dengannya kecuali hanya  pembicaraan di ruang sidang. Tapi entah kenapa, dia nongol di perkaraku yg pertama dan yg terakhir. Wkwkwk...

Komentar