Praduga Tidak Tidak Bersalah
Mestinya mesin atm itu yg keluar duluan itu kartu ATM-nya, baru duitnya. Jangan dibalik. Kalau dibalik, buat orang yg pelupa, kartu ATM akan sering ketinggalan di mesin lalu tertelan. Buktinya: ATM-ku lagi2 ketelan gara2 ketinggalan.
Daripada ngaku kartu tertelan, mending aku bilang kartu-ku hilang entah dimana. Kalau ngaku kartu tertelan, urusannya ribet. Bisa berhari2. Kalau ngaku hilang, urusan bisa kelar 1 hari. Tapi harus urus surat kehilangan dari kepolisian dulu.
Kemarin2 aku urus surat kehilangan hanya 30an menit. Kali ini cukup lama, selain kepotong jum'atan, lebih dari 2 jam aku harus antri. Begitu giliranku, eh... polisinya minta istirahat makan dulu. Dari pagi belum makan katanya.
Sambil ngantri dan menunggui polisi makan, aku sempat melihat2 ruang tahanan yg ada persis di sebelah ruang SPKT.
Ada 4 orang di dalam ruang tahanan itu. 3 orang perawakan biasa, 1 orang berbadan gemuk dan bertato. Mereka hanya berkaos, dan bercelana kolor. Entah kena kasus apa mereka.
Mereka dikurung jadi satu di sel ukuran 4x4 meter, dengan kamar mandi yg hanya ditutup dengan kain sarung. Dinding dan plafon dilapisi dengan besi teralis. Gemboknya sebesar setrika. Di dalam berjajar botol aqua ukuran besar, mungkin persediaan air minum.
Mereka bergantian duduk di sudut sel dekat ruang SPKT yg ber AC. Mungkin hanya di sudut itulah, mereka bisa merasakan dingin. Di sudut yg lain pasti ongkep, gerah, pengap, panas, dst.
Kasian betul mereka. Padahal berdasarkan azas hukum "praduga tidak bersalah", meraka belum tentu bersalah. Berdasarkan azas hukum juga, penahanan itu bukanlah hukuman, melainkan agar mereka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Nyatanya, meraka tidak saja tidak bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan; mereka juga tidak merasakan berkumpul dengan keluarga, menemani anak mengerjakan PR, mencicipi masakan istri, merasakan sejuknya kipas angin (apalagi AC), fesbukan, atau nonton film Jodha Akbar. Bahkan mereka tidak bisa jum'atan!
Ini yg salah penegak hukumnya, atau azas hukumnya yg salah. Atau jangan2 tidak ada yg salah, aku aja yg lebay...
Komentar
Posting Komentar