Nasib SIM Mati

Dua tahun sejak SIM-ku mati (A dan C sekaligus), alhamdulillah, aku belum pernah kena tilang sampai hari ini. Dulu pernah sih sekali kena razia, tapi tidak sampe kena tilang, gara2 polisinya nggak liat masa berlaku SIMku.

Aku belum sempat mengurus SIMku itu. Begitu sempat, lagi gak punya duit. Begitu punya duit, males ngurus. Begitu gak males, gak ada waktu. Begitu ada waktu dan tidak males, gak punya duit lagi...

Karena gak punya SIM (yg gak mati), aku sering grogi bawa kendaraan sendiri. Apalagi di jam2 dan di jalan2 yg rawan razia. Lihat orang pake rompi ijo lemper, kirain polisi, padahal tukang parkir. Lihat rame2 di pinggir jalan, kirain razia, padahal ada orang ditabrak becak.

Meskipun 2tahun SIM ku mati, percayalah, skill berkendaraku tidak hilang. Aku masih bisa melaju di jalan lurus, tikungan, bergelombang, tanjakan, maupun turunan. Mau pelan, mau ngebut pun hayuk aja.



Tapi pakpol tidak percaya itu. Aku tetap dianggap tidak layak lagi bawa kendaraan, tidak becus, dan dianggap membahayakan bawa kendaraan. Dan, aku layak dipidana (ditilang maksudnya).

Secara teori, berkendara itu adalah dilarang. Kecuali yg diijinkan negara. Negara-lah yg akan menentukan siapa yg layak dan diijinkan berkendara.

Setelah 20tahun lebih aku punya SIM, dan telah berkendara ratusan ribu km, tiba2 aku dianggap tidak layak lagi berkendara hanya gara2 masa berlakunya habis.

Nasib...

Komentar